Minggu, 28 Maret 2010

Cyber Crime dan Pengaruhnya Terhadap Dunia Bisnis

Cyber crime (tindak pidana mayantara ) merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.
Cybercrime adalah istilah umum (general term), meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian,
pengelapan dana masyarakat.
Banyak sekali kasus-kasus dari cyber crime yang terjadi yang sagat merugikan dunia bisnis, dari penipuan, pencurian, peniruan, perusakan data yang terjadi di dunia maya. Hal ini terus terjadi karena untuk saat ini khususnya di indonesia belum ada hukum yang cukup jelas yang mengatur tentang cyber crime sendiri.
Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara.
Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital. Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi dunia bisnis terutama kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional. Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya.
Oleh karena itu sangat di butuhakan hukum yang jelas guna mengatur tindak kejahatan mayatara ini baik yang bersifat internasional maupun nasional agar dapat mengurangi kerugian dari masyarakat khususnya para pembisnis akibat dari ulah-ulah pelaku cyber crime sendiri.

Regulasi tenang cyber crime yang ada di indonesia
Untuk saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi
dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
Regulasi tenang cyber crime yang ada di luar negeri
Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada “International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world.
Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime”.
Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini (paling tidak untuk saat ini).
Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau bahkan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”. Kendati beberapa rancangan Undang-undang telah diusulkan ke DPR, namun hasil yang signifikan belum terwujud, terlebih belum tentu ada kesesuaian antara undangundang yang akan dibuat dengan kondisi sosial yang terjadi dimasyarakat. Referensi dari beberapa negara yang sudah menetapkan undang-undang semacam ini dirasa masih belum menjamin keberhasilan penerapan di lapangan, karena pola pemetaan yang mengatur kejahatan cyber bukan sekedar kejahatan disuatu negara, melainkan juga menyangkut kejahatan antar kawasan dan antar negara.
Regulasi tenang cyber crime yang ada di dunia
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negaranegara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of
Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan
transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia. kejahatan mayantara( cyber crime).
trend yang terjadi di masyarakat
Kejahatan cyber secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal mensinyalir bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “hacker” pertama diduduki oleh kota Semarang, kemudian kota Yogyakarta.
Pada kenyataannya “Cyber law” tidak terlalu diperdulikan oleh mayoritas bangsa di negara ini, karena yang terlibat dan berkepentingan terhadap konteks tersebut tidaklah terlalu besar. Pertanyaan menarik, berapa populasi masyarakat yg terlibat aktif dalam teknologi informasi, dijamin tidak lebih dari 10% dari populasi penduduk. Mungkin hanya beberapa persen saja yang melakukan penyalahgunaan teknologi informasi khususnya dalam hal kejahatan maya. Dan itu berarti secara kuantitas aktifitas kejahatan maya masih relatif kecil.

Selasa, 23 Maret 2010

Relevansi etika di bidang IT

Perkembangan peradaban manusia diiringi dengan perkembangan cara penyampaian informasi (yang selanjutnya dikenal dengan istilah Teknologi Informasi). Mulai dari gambar-gambar yang tak bermakna di dinding-dinding, peletakkan tonggak sejarah dalam bentuk prasasti sampai diperkenalkannya dunia arus informasi yang kemudian dikenal dengan nama INTERNET. Informasi yang disampaikan pun berkembang

Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu bidang industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini, dan akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang.

Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaitan dengan keahlian di bidang TI. Perkembangan bidang Telematika dan Teknologi Informasi yang sangat pesat perlu diimbangi dengan penyiapan sumber daya manusia yang handal, untuk mengantisipasi persaingan global yang sudah semakin dekat.

Salah satu ciri khusus dari bidang ilmu Teknologi Informasi adalah fokus perhatian bidang ilmu tersebut yang lebih bersifat aplikatif. Bidang ilmu teknologi informasi lebih mengarah pada pengelolaan data dan informasi dalam sebuah enterprise (perusahaan atau organisasi kerja lainnya), dengan pemanfaatan teknologi komputer dan komunikasi data serta lebih menekankan pada teknik pemanfaatan perangkat-perangkat yang ada untuk meningkatkan produktifitas kerja. Dalam perkembangannya sejalan dengan paradigma ekonomi baru, maka teknologi informasi menjadi senjata yang handal dalam meningkatkan komunikasi dan interaksi enterprise dengan stake holdernya.

Revolusi Informasi yang merupakan gabungan antara ilmu pengetahuan dan teknologi telah merubah sumber kekayaan tidak lagi berupa materi seperti pada revolusi industri tetapi berupa informasi dan pengetahuan yang diterapkan pada pekerjaan untuk menciptakan suatu nilai. Barangsiapa yang menguasai informasi maka ia akan menguasai dunia, sehingga mengingat semakin pentingnya informasi dan situasi suatu daerah, maka hadirlah agadide website ini menjadi jembatan informasi dari daerah sampai ke seluruh pelosok dunia.

Etika komunitas TI merupakan satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang diterima seseorang, kelompok atau komunitas TI tersebut. Semua individu bertanggung jawab pada komunitas atas perilaku mereka.

Etika di sini digunakan untuk menganalisis mengenai sifat dan dampak teknologi tersebut dan usaha-usaha untuk menerima dan menghargai semua kegiatan yang mengarah pada pengoperasian dan peningkatan layana dalam TI, serta usaha untuk menjauhkan atau mencegah hal-hal yang mengancam, merusak dan mematikan kegiatan TI secara langsung.

Isu-isu etika yang penting dalam hal ini antara lain pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti penggunaan software bajakann bom, e-mail, hacke, craker, privacy, kebebasan melakukan akses, pornografi dan hukum TI.

Hambatan yang dihadapi dalam penerapan etika dan hukum dalam dunia TI dan Internet, antara lain: pemahaman mengenai etika dan hukum masing-masing kelompok sosial berbeda-beda baik yang berada di Negara maju maupun Negara berkembang.